50 UKM Daftar Kolektif Urus Sertifikat Halal
- Kategori Induk: Rubrikasi
- Diperbarui pada Senin, 10 Oktober 2022 10:50
- Diterbitkan pada Senin, 10 Oktober 2022 10:50
- Ditulis oleh admin1
- Dilihat: 863
- 10 Okt
Pembuatan sertifikat halal UKM akan terus menjadi perhatian Bogasari. Sebagai bentuk nyata, Jumat 16 September 2022 Bogasari bersama LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) DKI Jakarta mengadakan sosialiasi bertajuk “Sertifikat Halal: Antara Kewajiban dan Manfaat,”
“Melalui webinar sosialisasi halal ini Bogasari ingin memudahkan UKM mendapat akses pengetahuan khususnya tentang ketentuan sertifikat halal yang berlaku di Indonesia saat ini. Apalagi produk pangan olahan yang beredar di Indonesia pada tahun 2024 sudah wajib bersertifikat halal,” ucap Sutrisno, SME Supervisor Bogasari.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), BPJPH memberikan kemudahan dalam pengurusan sersertifikat halal. Prosesnya didasarkan atas pernyataan pelaku UMK itu sendiri (self declair). Berbeda dengan kewajiban bersertifikat halal bagi industri yang skalanya lebih besar.
“Seperti pada beberapa ijin lainnya, pada sertifikat halal pun kita UKM bisa melakukan klaim halal terlebih dahulu ketika di awal melakukan pendaftaran. Untuk selanjutnya dilakukan proses auditor,” jelas Sutrisno.
Guna menjelaskan seputar kewajiban dan manfaat setifikat halal, Bogasari mendatangkan Haji Deden Edi S. dan Haji Arif Zulkifli, selaku Direktur dan Wakil Direktur Bidang Auditor Halal LPPOM MUI DKI Jakarta. Deden juga menjelaskan kalau logo halal sudah berubah, tidak lagi menggunakan logo halal yang berbentuk bulat berwarna hijau bertuliskan “Majelis Ulama Indonesia”. Tapi logonya nanti akan bertuliskan “Halal Indonesia”.
“Pengurusan halal bisa melalui MUI, tapj tetap nanti sertifikat yang keluar adalah dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Untuk biaya pengurusannya beda-beda tiap pendaftar. Sesuai dengan besaran usaha dan tingkat kerumitannya,” tambah Deden.
Peserta yang mengikuti sosialisasi ini ada sekitar 150 partisipan. Pada kesempatan ini juga, Bogasari menawarkan untuk membantu menguruskan sertifikat halal UKM secara kolektif. Usai sosialisasi selama 2 jam yang dilakukan secara virtual dengan aplikasi zoom’s meeting, sebanyak 50 UKM Mitra Bogasari langsung mendaftar urus sertifikat halal.
“Bagi UKM yang ingin mengurus sertifikat halal, bisa melalui Bogasari dengan mengisi link http://bit.ly/pendaftaransertifikathalal. Program ini akan kami usahakan tetap berlangsung hingga tahun depan. Tapi mohon diingat, Bogasari hanya membantu memfasilitasi, bukan menyiapkan semuanya. Persyaratan tetap harus disiapkan UKM masing-masing,” tegas Sutrisno.
Beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan ialah, daftar (list) bahan yang digunakan, list menu, NIB dan lain sebagainya. Persyaratan lainnya bisa Mitra UKM Bogasari lihat di http//Halal.go.id. Disana juga lengkap memuat informasi-informasi lain seputar produk halal. (EGI)